iklan

Pimpinan KPK Dianggap Abai Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak serius mendorong penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan.

Hingga saat ini, menurut dia, belum terlihat upaya Pimpinan KPK agar kasus ini cepat diusut oleh pihak berwenang.

"Sikap pimpinan KPK tidak antusias untuk mengungkap kasus Novel dan penyidik KPK," ujar Miko, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Pimpinan KPK Dianggap Abai Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan


Bahkan, Novel sempat mengutarakan rasa was-wasnya kepada Pimpinan KPK bahwa dirinya diikuti seseorang.

Novel meminta pengamanan ekstra. Namun, kata Miko, permintaan itu tak dipenuhi Pimpinan KPK.


Miko menganggap abainya sikap Pimpinan KPK itu membahayakan penyidiknya, khususnya Novel.

"Pimpinan KPK lalai, pimpinan periode sebelumnya juga belum berhasil mekanisme proteksi kepada penyidik," kata Miko.

Miko menganggap kepolisian cenderung lamban dalam mengusut kasus Novel.

Menurut dia, Polri tidak bisa dijadikan satu-satunya harapan agar kasus tersebut tuntas.

Ia meminta agar Pimpinan KPK mendorong terbentuknya tim investigasi independen yang juga didukung oleh Presiden Joko Widodo.

Tim independen ini nantinya akan mencari sendiri fakta di lapangan dan menyerahkan hasil investigasi mereka ke polisi untuk ditindaklanjuti.


"Ini sebagai bentuk sikap pertanggungjawaban pimpinan bahwa apa yang terjadi pada Novel karena sistem proteksi lemah," kata Miko.

Terbentuknya tim independen ini, kata Miko, sekaligus menunjukkan bahwa Pimpinan KPK serius mengungkap altor intelektual di balik teror kepada Novel.

"Karena penyerangan Novel sebagai orang yang mengangkat kasus korupsi, harusnya memang pimpinan KPK dorong pemerintah bentuk tim investigasi," kata Miko
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Pimpinan KPK Dianggap Abai Dorong Penuntasan Kasus Novel Baswedan"

Posting Komentar