ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng hari ini (21/4) bebas dari penjara. Selama ini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung untuk menjalani vonis 4 tahun kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Menurut Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko, Andi keluar dari jeruji besi setelah mendapat cuti menjelang bebas selama tiga bulan.
"Ya benar karena mendapat cuti menjelang bebas selama tiga bulan," kata Dedi Handoko kepada CNNIndonesia.com.
Menurutnya Andi keluar penjara karena memang sudah saatnya dan bukan karena mendapat potongan hukuman.
Andi yang pernah jadi juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah angkat kaki dari penjara khusus koruptor itu sejak pukul 16.30 WIB.
Menurut Dedi, Andi mendapat CMB selama tiga bulan. Dengan demikian, seharusnya Andi baru menghirup udara bebas pada Juli 2017 mendatang.
Andi diketahui divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014 lalu. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Andi pun mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui.
Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng yang saat ini berstatus terdakwa.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara
0 Response to "Bebas.....!!! Eks Pejabat yang Mendapat "CUTI" dari Penjara Sukamiskin"
Posting Komentar