iklan

Ini yang disampaikan Pak Ahok perihal Pemberian Nama Wi-Fi 'Al Maidah 51'

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

CNN -- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan maksud pernyataannya ihwal nama dan kata kunci jaringan internet tanpa kabel (Wi-Fi) yang diberi nama 'surat Al Maidah ayat 51.'


Pernyataan Ahok, sapaan Basuki, disampaikan kala ia memimpin rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta 2015 lalu. Saat itu ia mengusulkan Al Maidah 51 sebagai nama jaringan Wi-Fi di taman sekitar masjid di Jakarta.

Ini yang disampaikan Pak Ahok perihal Pemberian Nama Wi-Fi 'Al Maidah 51'


Untuk menggunakan jaringan tersebut, pengguna diusulkan menggunakan kata kunci 'kafir'. Ahok mengaku memiliki ide tersebut karena ingin menyindir beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta yang tak ingin dirinya menjadi gubernur DKI Jakarta.



"Kenapa saya sampaikan, karena mereka demo saya terus, menolak saya. Oknum pejabat sudah banyak yang tidak suka sama saya sebetulnya. Makanya saya bagikan ke mereka saja," ujar Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4).


Demo dimaksud Ahok adalah aksi mengusung gubernur tandingan yang sempat ramai digelar pada 2014-2015. Kala itu, aksi kerap dilakukan pada hari Jumat di depan gedung Balai Kota dan DPRD DKI.

Ahok menuding Rizieq Shihab sebagai pimpinan aksi tersebut. Gubernur tandingan, sebagai informasi, memang dilantik oleh Rizieq Shihab yang menjadi pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Saat membahas rencana pembelian lahan yang luas untuk masjid di rapat, Ahok teringat dengan aksi tersebut. Ia juga mengaku tahu ada beberapa pejabat yang tak setuju dengan posisinya sebagai gubernur.

"Demo melulu ya saya ledekin, saya tantangin kalau (pejabat) yang tidak suka saya ya silakan ikut demo juga," tuturnya.

Terkait pemberian jaringan nirkabel di taman masjid, Ahok juga mengaku ingin membuat anak-anak yang bermain di sana terpacu belajar agama. Ia memiliki ide agar anak-anak bisa mengetahui kata kunci setelah belajar agama di masjid.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya tersebut. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Ini yang disampaikan Pak Ahok perihal Pemberian Nama Wi-Fi 'Al Maidah 51'"

Posting Komentar