iklan

Langsung Ditahan.....!!!! Brigadir ini ditetapkan sebagai tersangka, Satu Orang Tewas....

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Palembang - Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menembaki mobil Honda City dan mengakibatkan 1 orang tewas, ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Dia langsung ditahan.

"Jadi tersangka per hari ini. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, yang bersangkutan (Brigadir K) kita tahan," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.


Langsung Ditahan.....!!!! Brigadir ini ditetapkan sebagai tersangka, Satu Orang Tewas....

Agung menyebut gelar perkara dilakukan sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Propam, dan Irwasda. Hasilnya, Brigadir K layak ditetapkan tersangka. Jeratannya adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian



"Besok dari hasil pemeriksaan, kita lakukan rekonstruksi," jelas mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabur dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Dia menggunakan senjata laras panjang. Setidaknya ada 7 peluru ia muntahkan dari moncong senpinya. 1 Penumpang tewas, sedangkan 5 lainnya terluka. 

Honda City tersebut berpenumpang 8 orang, 2 di antaranya anak-anak. Sopir, Diki, kabur saat dihentikan di lokasi razia karena tak memiliki SIM. Pajak mobilnya juga mati. Dalam penelusuran polisi, mobil tersebut menggunakan pelat palsu. Untuk soal ini, polisi masih melakukan penyelidikan

Kutipan Pengakuan Brigadir "K"...

Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menembaki mobil Honda City dan mengakibatkan 1 orang tewas, ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Dia buka suara soal alasan menembaki mobil tersebut.

"Pengakuannya, dia ingin menghentikan mobil itu," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto via telepon, Jumat (21/4/2017) malam.


Ternyata, kata Agung, sampai beberapa kali tembakan, mobil Honda City yang ditumpangi 8 orang tak juga berhenti. Akhirnya dengan menggunakan senjata laras panjang, Brigadir K terus menembak hingga 7 kali.

Peluru Brigadir K menyasar ke mana-mana. Salah satu penumpang, Surini (54) tewas dengan luka tembak di dada, perut, dan paha. Sedangkan beberapa penumpang lain terluka, termasuk satu anak berusia 3 tahun yang terkena rekoset (pantulan) peluru.

"Dari keterangan saksi, sopir kabur karena tak punya SIM. Alasan kedua, pelat mobilnya palsu. Yang terpasang pelat BG, tapi aslinya B," jelas Agung yang juga mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Kepolisian masih menyelidiki kepemilikan mobil tersebut. "Apakah betul-betul dibeli atau apakah hal lain, masih kami telusuri," jelas Agung
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Langsung Ditahan.....!!!! Brigadir ini ditetapkan sebagai tersangka, Satu Orang Tewas...."

Posting Komentar