ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Jakarta -- Jaksa penuntut umum menganggap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melakukan pidana penistaan dan menuntutnya dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman itu, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian menjadwaklkan sidang berikutnya, Selasa (25/4), dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Ahok.
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok datang dan menjalani sidang ke-18 ini sehari setelah kekalahannya di Pilkada Jakarta dari Anies Baswedan
Jaksa Ali Mukartono menyebut mereka mengajukan tuntutan itu setelah mempertimbangkan sejumlah fakta, dan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terkait terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang didakwakan itu meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, Ahok sebagai gubernur telah melakukan berbagai program pembangunan yang nyata, dan selama persidangan bersikap sopan.
Pembacaan tuntutan sedianya dilangsungkan Selasa (11/4) pekan lalu namun ditunda karena jaksa belum siap. Awalnya Jaksa menyebut alasan permintaan penundaan itu karena berkas tuntutan mereka 'belum selesai diketik.'
Namun kemudian jaksa Ali Mukartono meminta jadwal penundaan sidang disesuaikan dengan permintaan Kapolda Jakarta M. Iriawan, yakni sesudah penyelenggaraan Pilkada
Sehari sesudah Pilkada
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama datang ke sidang pembacaan tuntutan Kamis (20/4) ini sesudah menerima kunjungan Anies Baswedan, yang akan menggantikannya sebagai gubernur pada Oktober mendatang, setelah memenangkan Pilkada Rabu (19/4).
Sementara di luar kawasan gedung Kementerian Pertanian yang menjadi lokasi sidang, para pendukung dan penentang Ahok tetap menggelar mimbar bebas, kendati jumlahnya tak terlalu banyak lagi, lapor wartawan BBC Jerome Wirawan.
Para pendukung Ahok yang terpukul oleh kekalahan besar calon mereka di Pilkada DKI Jakarta sehari sebelumnya, tetap berusaha tampil penuh semangat
Di tengah terik matahari, mereka bernyanyi dan menari, menyuarakan dukungan. Melalui pengeras suara, koordinator aksi mengajak para pendukung Ahok "untuk menghilangkan kekecewaan karena kekalahan dalam pilkada dan mari berpoco-poco."
"Masih semangatkah kawan-kawan membela Ahok?"
Pekikan itu disambut dengan jawaban kompak, "masiiih!"
"Mari kita mengawal sidang Ahok agar Ahok... "
"Bebaaaas..."
Di kubu anti-Ahok, susana sedikit lebih meriah -bisa dimengerti, karena salah satu tujuan utama mereka, menggagalkan terpilihnya Ahok, telah berhasil.
Sejumlah orator tetap bersemangat tampil dengan pengeras suara di mobil mimbar.
"Urusan melawan si penista Agama, si Ahok, belum beres. Sebelum Ahok dihukum, kita tidak boleh berhenti melakukan perjuangan!"
Di wilayah aksi anti-Ahok ini malah sejumlah pedagang memanfaatkan keramaian untuk menjajakan jualan mereka.
Bermula dari Pulau Pramuka
Peristiwa yang didakwakan pada Ahok adalah pidatonya pada 27 September 2016, saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Ahok saat itu datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Ia mengatakan dalam sambutannya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di Pilkada 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata karena ingin program itu terus dilanjutkan.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak- Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu. Kalau Bapak-Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak-Ibu," katanya.
"Program ini (pemberian modal bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," tambahnya
Rekaman video ini diunggah di saluran Pemprov DKI Jakarta, dan tak ada masalah soal ini, hingga pada 6 Oktober, Buni Yani, seorang dosen, mengunggah ulang video itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
Tak lama kemudian Front Pembela Islam, FPI, dan Majelis Ulama Indonesia, MUI, Sumatera Selatan melaporkan Ahok kepada polisi.
Sejumlah organisasi lain menyusul melakukan laporan kepada polisi.
Momentum bagi penentang Ahok
Ahok kemudian meminta maaf, namun kasus ini terus berkembang. Pada 14 Oktober 2016, massa berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.
Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa sempat berlangsung ricuh.
Kasus ini membuat Rizieq Shihab, tokoh FPI, yang selama ini merupakan penentang keras Ahok, mendapatkan momentum.
Ia berhasil menggalang umat dari berbagai kelompok Islam lain dalam aksi 4 November yang dikenal sebagai Aksi 411, yang diikuti ratusan ribu orang
Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 Oktober, namun Rizieq Shihab tidak mengendurkan tekanan.
Ia menggalang lagi aksi massa lebih besar, pada 2 Desember 2016, yang dikenal sebagai Aksi 212, yang oleh sebagian orang disebut diikuti lebih dari sejuta orang.
Berbagai unjuk rasa sesudah itu tak berhasil mengumpulkan massa terlalu besar, namun gelombang penentangan terhadap Ahok dan tekanan agar ia dipenjarakan serta diberhentikan sebagai gubernur terus bergulir dalam berbagai bentuk.
Kelompok-kelompok penentang yang ditokohi Rizieq Shihab ini bergabung juga dengan kubu lawan-lawan Ahok di Pilkada 2017.
Calon gubernur Anies Baswedan yang kemudian memenangkan Pilkada, sempat menyambangi Rizieq Shihab di markas FPI, bergabung dalam salat subuh yang digelar dalam rangkaian aksi anti Ahok di Masjid Istiqlal -yang dihadiri juga oleh Sandiaga Uno dan cagub lain waktu itu, Agus Yudhoyono, dan para tokoh penentang Ahok
Para penentang Ahok berkeras mereka tak ada urusan dengan pilkada, namun berbagai aksi diarahkan pada Pilkada Jakarta. Antara lain Tamasya Al Maidah yang dimaksudkan untuk menggalang umat dari berbagai daerah untuk mendatangi TPS-TPS, kendati dihalang-halangi aparat.
Dan akhirnya, pada Pilkada Rabu (19/4), Ahok kalah dari Anies Baswedan, dengan selisih besar.
Dan di malam kemenangan, sesudah Ahok mengakui kekalahan, Anies Baswedan datang ke Istiqlal, bersama pasangannya di Pilkada, Sandiaga Uno, serta Prabowo, Ketua Umum Gerindra, pendukung utama pasangan Anies-Sandi, untuk melakukan 'sujud syukur' yang dipimpin Rizieq Shihab.
Prabowo sendiri dalam salah satu pidato kemenangan kubu Anies-Sandi, mengucapkan terima kasih khusus pada Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh Islam garis keras penentang Ahok
0 Response to "Sidang 18 Al Maidah: Ahok Dituntut Hukuman Satu Tahun Penjara"
Posting Komentar